Kamis, 01 Mei 2014

IT-FORENSIK ( Metode dan Aplikasi )

Sebelum masuk pada pokok pembahasahan tentang IT-Forensik, apa itu IT-Forensik ? IT- Forensik adalah cabang dari ilmu komputer yang menjurus pada sebuah forensik media penyimpanan data pada komputer yang berkaitan dengan bukti hukum. "Forensik sendiri bisa diartikan sebagai sebuah penyelidikan dan mencari tahu pendokumentasian apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang yang bertanggung jawab atas semua ini". Komputer forensik juga cyberforensics, adalah aplikasi komputer teknik investigasi dan analisis untuk mengumpulkan bukti yang cocok untuk presentasi di pengadilan hukum.

Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti yang akan digunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.
contoh barang bukti  dalam bentuk data dan elektronik :
  • Komputer
  • CD
  • Harddisk
  • Flashdisk
  • Camera Digital
Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat kursus untuk dimulainya IT Forensik, hasil dari IT Forensik adalah sebuah chart data Analisis komunikasi data target.

Tujuan IT Forensik
Untuk menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak digital terkini dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM), dokumen eletronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile.

Berikut contoh software tools forensik :

  • Viewers (QVP http://www.avantstar.com dan http://www.thumbsplus.de)
  • Erase/Unerase tools: Diskcrub/Norton utilities)
  • Hash utility (MD5, SHA1)
  •  Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/)
  •  Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
  •  Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic Toolkit 
  •  Disk editors (Winhex,…)
  •  Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
  • Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi bukti-bukti.
Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:
  1. Pengumpulan data/fakta darisistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus.
  2. Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi
  3. Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian
  4. Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”
  5. Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan
  6. Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli,dll)
 Ada 4 tahap dalam Komputer Forensik menurut Majalah CHIP :
1. Pengumpulan data
Pengumpulan data bertujuan untuk meng i den tifikasi berbagai sumber daya yang dianggap penting dan bagaimana semua data dapat terhimpun dengan baik.

2. Pengujian
Pengujian mencakup proses penilaian dan meng-ekstrak berbagai informasi yang relevan dari semua data yang dikumpulkan. Tahap ini juga mencakup bypassing proses atau meminimalisasi berbagai feature sistem operasi dan aplikasi yang dapat menghilangkan data, seperti kompresi, enkripsi, dan akses mekanisme kontrol. Cakupan lainnya adalah meng alokasi file, mengekstrak file, pemeriksanan meta data, dan lain sebagainya.

3. Analisis
Analisis dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan sejumlah metode. Untuk memberikan kesimpulan yang berkualitas harus didasarkan pada ketersediaan sejumlah data atau bahkan sebaliknya, dengan menyimpulkan bahwa “tidak ada kesimpulan”. Hal tersebut sa ngat dimungkinan kan. Tugas analisis ini mencakup berbagai kegia tan, seperti identifikasi user atau orang di luar pengguna yang terlibat secara tidak langsung, lokasi, perangkat, kejadiaan, dan mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut saling terhubung hingga mendapat kesimpulan akhir.

4. Dokumentasi dan laporan
Mengingat semakin banyak kasus-kasus yang terindikasi sebagai cybercrime, maka selain aspek hukum maka secara teknis juga perlu disiapkan berbagai upaya preventif terhadap penangulangan kasus cybercrime. Komputer forensik, sebagai sebuah bidang ilmu baru kiranya dapat dijadikan sebagai dukungan dari aspek ilmiah dan teknis dalam penanganan kasus-kasus cybercrime.
Kedepan profesi sebagai investigator komputer forensik adalah sebuah profesi baru yang sangat dibutuhkan untuk mendukung implementasi hukum pada penanganan cybercrime. Berbagai produk hukum yang disiapkan untuk mengantisipasi aktivitas kejahatan berbantuan komputer tidak akan dapat berjalan kecuali didukung pula dengan komponen hukum yang lain. Dalam hal ini computer forensik memiliki peran yang sangat penting sebagai bagian dari upaya penyiapan bukti-bukti digital di persidangan.

Prinsip-prinsip IT Forensik:
–  Forensik bukan proses Hacking
–  Data yang didapat harus dijaga jgnberubah
– Membuat image dari HD / Floppy /USB-Stick / Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi, kadang digunakan hardware khusus
–  Image tsb yang diotak-atik (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
–  Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi
– Pencarian bukti dengan: tools pencarian teks khusus, atau mencari satu persatu dalam image
SUMBER :
  • https://girlycious09.wordpress.com/2012/05/01/it-forensik/#more-288
  • http://ba9uez.wordpress.com/it-forensik/
  • http://bobby-gunadarma.blogspot.com/2013/05/it-forensik.html
  • http://coretanchicha.blogspot.com/2012/03/it-forensik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar